
Simalungun
Gelombang protes ratusan warga dari delapan nagori yang berada di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun SIPEF memuncak dalam aksi unjuk rasa di kantor central Kebun SIPEF pada Senin (27/05/2026). Aksi ini bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan bentuk kekecewaan mendalam masyarakat atas ketidakjelasan realisasi hak plasma yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian.
Dengan membawa spanduk bernada tuntutan tegas, massa secara lantang mendesak manajemen Kebun SIPEF untuk segera bertanggung jawab terhadap kewajiban perusahaan. Warga menilai, selama ini perusahaan terkesan mengabaikan hak masyarakat sekitar yang secara langsung terdampak oleh aktivitas perkebunan.
Dalam orasinya, perwakilan warga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan tanpa dasar. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (2), yang secara jelas mewajibkan perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma).
“Ini bukan permintaan, ini hak kami yang dijamin undang-undang. Jangan sampai perusahaan terus mengulur waktu tanpa kejelasan,” tegas salah satu orator yang disambut sorakan massa.
Warga juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak perusahaan terkait program plasma. Menurut mereka, sejak lama masyarakat hanya diberikan janji tanpa realisasi yang nyata. Kondisi ini memicu kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap komitmen perusahaan dalam menyejahterakan masyarakat sekitar.
Menanggapi tekanan massa, perwakilan Manajemen Kebun SIPEF marga Ginting akhirnya menemui pengunjuk rasa. Dalam pernyataannya, pihak manajemen mengaku akan menyampaikan seluruh tuntutan warga kepada Direktur SIPEF untuk dibahas di tingkat pusat.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan warga. Pasalnya, janji serupa disebut-sebut telah beberapa kali disampaikan sebelumnya tanpa hasil yang jelas. Meski demikian, pihak manajemen kembali menjanjikan bahwa keputusan terkait tuntutan plasma akan disampaikan dalam waktu 10 hari.
“Kami beri waktu 10 hari. Jika tidak ada kejelasan, kami akan datang dengan massa yang lebih besar,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada tegas.
Bahkan dalam tuntutan yang lebih keras, warga menyatakan apabila pihak manajemen tidak mampu merealisasikan hak plasma tersebut, maka mereka meminta agar operasional perusahaan Kebun SIPEF dihentikan. Warga menilai, perusahaan yang telah puluhan tahun beroperasi di wilayah mereka tidak menunjukkan kepedulian yang cukup terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar areal HGU.
“Kalau tidak mampu menjalankan kewajiban sesuai aturan, untuk apa perusahaan terus beroperasi di sini. Kami minta ditutup saja,” teriak massa dalam aksi tersebut.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat keamanan ini berjalan relatif tertib, meskipun diwarnai ketegangan antara massa dan pihak perusahaan. Aparat terus mengimbau agar aksi tetap kondusif dan tidak berujung pada tindakan anarkis.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa kesabaran masyarakat mulai mencapai batasnya. Warga menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam jika hak plasma yang menjadi kewajiban perusahaan terus diabaikan. Desakan pun kini mengarah pada tuntutan nyata: kejelasan, transparansi, dan realisasi—bukan sekadar janji.
